PANGKEP - Sambut Pergantian Tahun Baru 2022 ke 2023, bhabinkamtibmas Desa Panaiakang dan desa Kabba Aipda Muhammading bersama Babinsa Koramil Serka Aminullah sambangi warga Pemilik kios dan berikan himbauan kamtibmas kepada penjual kembang api menjelang pergantian tahun. Minggu (18/12/2022).
Penjualan kembang api dikalangan pedagang sudah merupakan suatu tradisi setiap tahunnya saat menjelang pergantian tahun baru.
Melihat hal tersebut, Bhabinkamtibmas polswk Minasatene Aipda Muhammading bersama Babinsa menyambangi kios tentang pelarangan penjual kembang api guna memberikan himbauan Kamtibmas
Dalam himbauannya kepada pemilik kios Bhabinkamtibmas menyampaikan agar tidak menjual Petasan di karenakan dapat membahayakan diri sendiri bagi penjual bahkan orang lain khususnya dikalangan anak-anak yang membelinya.
Secara terpisah Kapolsek Minasatene AKP I Made Untung Sunantara juga mengatakan bahwa , "Kegiatan sambang yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas polsek minasatene diharapkan dapat menyadarkan para penjual kembang api agar tidak menjual petasan karna akan bahayanya bagi diri sendiri maupun orang lain terlebih lagi dikalangan anak-anak, " tuturnya
Kasat Binmas Polres pangkep AKP eko Budi, Melalui Selulernya juga mengatakan sesuai dengan aturan mengenai bunga api diatur dalam Perkap Kapolri No. 17 Tahun 2017 tanggal 11 November 2017 yaitu Pasal 20 huruf F yaitu izin pembelian dan penggunaan bunga api yang mempunyai efek ledakan yang berisikan 20 gram mesiu atau berdiameter lebih dari 2 Inchi ( Herman Djide)