Tim Penuntut Umum Kajati Sulsel Hadirkan Terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PDAM Kota Makassar

    Tim Penuntut Umum Kajati Sulsel  Hadirkan Terdakwa  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  PDAM Kota Makassar
    Tim Penuntut Umum Kajati Sulsel Hadirkan Terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PDAM Kota Makassar

    MAKASSAR- Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Yusuf, SH, .MH dkk telah menghadirkan dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi untuk saling bersaksi sekaligus didengar keterangannya sebagai terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019. Pada hari ini Senin tanggal 17 Juli 2023 sekitar jam 12.30 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar,

    Dalam Persidangan terungkap fakta  sesuai keterangan terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi yang mengakui telah menerima Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 (tiga tahun berturut-turut).

    Hal tersebut, telah sesuai dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum yang menyatakan bahwa Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999

    Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem DAN Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 DAN Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota DAN Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019, mengakibatkan Kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975, 60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).


    Setelah Majelis Hakim memeriksa alat bukti Keterangan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi, selanjutnya Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 dengan agenda memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyampaikan Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir). 

    Sumber :KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL (hr)

    makassar sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    ASN Pangkep Jalani Pemeriksaan Kesehatan

    Artikel Berikutnya

    Komisi I DPR RI Apresiasi Langkah Pro Aktif...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Pelantikan Pj. Gubernur Sulawesi Selatan
    Herman Djide: Bangkit dari Kemiskinan, Strategi Jitu Pangkep Menuju Kemandirian Ekonomi
    Puspen TNI Gelar Coffee Morning Bersama Pegiat Media Sosial
    Lantamal I Hadiri Perayaan Natal Tahun 2024 Bersama Kasad di Wilayah Kodam I/BB
    Kapolsek Liukang Tangaya Bersama Personil Duduk Bersama Bahas Situasi Kamtibmas
    Terkait Penganiayaan, Kasi Humas Polres Pangkep Iptu  Imran Bersama PS Kanit Reskrim Polsek Pangkajene  Gelar Press Release
    Herman Djide: Sinergi Warga dan Pemerintah,  Mewujudkan Desa Tanpa Pengangguran
    Cegah Gangguan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Lakukan Cooling System di Pulau Satanger 
    Jelang Pelantikan Pengurus JNI Pangkep, Rapat Konsultasi Digelar untuk Matangkan Persiapan
    Terkait Penganiayaan, Kasi Humas Polres Pangkep Iptu  Imran Bersama PS Kanit Reskrim Polsek Pangkajene  Gelar Press Release
    Kunjungan Kerja Perorangan Komisi III DPR RI Andi Muzakkir Aqil.,SH.,MH di Dapil Sulsel Ii Pangkep 
    Kebersamaan Personil dan Bhayangkari Polsek Liukang Tangaya Melalui Silaturahmi Wujud Soliditas Keluarga Besar Polri
    Facemist Spray Riran Glow Mencuri Perhatian Masyarakat dan Juga Harga yang lumayan Fantastis
    Kapolsek Liukang Tangaya Bersama Personil Duduk Bersama Bahas Situasi Kamtibmas
    Anev Ops Mantap Brata Tahun 2024 Di Hadiri Kapolsek Liukang Tangaya
    Gelar Syukuran, Direktur Utama PT Semen Tonasa Asruddin  Beri Apresiasi  Kinerja Seluruh Insan Perusahaan  atas Keberhasilan  Dicapai  Tahun 2023
    Sambut HUT RI ke 78,  PS Panit Binmas Polsek Bungoro Aiptu Razman Gelar Seleksi Calon Paskibra 
    Sosialisasi Pilkada Damai di Gubuk Bambu,  Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Ajak Warganya Lahirkan Kondisi Aman
    Tingkatkan Sinergitas TNI-POLRI,  Bhabinkamtibmas Polsek Tupabbiring Bersama Babinsa Laksanakan Patroli Malam Hari 

    Ikuti Kami