Jelang Penetapan DCT, Bawaslu Pangkep Himbau Pengurus Partai Politik Tak Lakukan Kampanye

    Jelang Penetapan DCT,  Bawaslu Pangkep Himbau  Pengurus Partai Politik Tak Lakukan Kampanye
    Jelang Penetapan DCT, Bawaslu Pangkep Himbau Pengurus Partai Politik Tak Lakukan Kampanye

    PANGKEP-  Badan Pengawas Pemilihan Umum – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan mengimbau kepada seluruh partai politik dan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk tidak melakukan kampanye pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada tanggal 04 November s/d 27 November 2023 sebagaimana tertuang pada Huruf (D) bagian (4) Surat Imbauan Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 203/PM.00.02/K.SN-13/11/2023 tanggal 02 november 2023.

    Selain itu, melalui Surat Imbauan yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tersebut, Bawaslu mengingatkan kepada partai politik dan bakal calon anggota DPRD untuk memperhatikan lokasi / tempat pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang - undangan, serta materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti: coblos nomor urut, simbol/gambar paku dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.

    Berikut poin lengkap dalam imbauan Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan kepada seluruh pimpinan partai politik peserta pemilu dan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan :

    1. Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2. Memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti: coblos nomor urut, simbol/gambar paku dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih

    3. Memperhatikan jadwal tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu pada tanggal 3 November 2023, sehingga perlu untuk menjadi perhatian agar seluruh calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi “kampanye sebelum dimulainya masa kampanye”.

    4. Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 November s.d 27 November 2023 merupakan waktu "DILARANG KAMPANYE" sehingga Peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai, dalam bentuk: pertemuan warga; penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul; media sosial; dan/atau aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.

    5. Memperhatikan bahwa dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan “kampanye sebelum dimulainya masa kampanye” sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) diatas, Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    6. Memperhatikan bahwa dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) diatas, Peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, Calon Anggota Legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatannya.

    7. Memperhatikan bahwa pemasanganan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November s.d tanggal 10 Februari 2024 (75 hari masa kampanye). 
     
    Untuk diketahui, Imbuan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan merupakan upaya Bawaslu dalam melakukan pencegahan terhadap pelanggaran di setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.(Herman Djide)

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Guna Serap Informasi dari Masyarakat, Bhabinkamtibmas...

    Artikel Berikutnya

    Sejumlah Siswa Ikuti Penerangan Hukum Adhyaksa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Dandim 1714/PJ Dampingi Pj Bupati Puncak Jaya Tinjau Langsung Jalan Longsor di Distrik Kalome
    Kadivhumas Berikan Pin Brivet Kepada 10 Taruna Akpol Dengan Nilai Sertifikasi Kehumasan Terbaik
    Panglima TNI Pimpin Sertijab 9 Jabatan Strategis di Lingkup Mabes TNI
    Polda Metro Jaya Panggil Empat Pengurus PWI Pusat, Ungkap Dugaan Penggelapan Dana oleh Hendri Ch. Bangun dan Sayyid Iskandar
    Kapolsek Liukang Tangaya Bersama Personil Duduk Bersama Bahas Situasi Kamtibmas
    Terkait Penganiayaan, Kasi Humas Polres Pangkep Iptu  Imran Bersama PS Kanit Reskrim Polsek Pangkajene  Gelar Press Release
    Jelang Pelantikan Pengurus JNI Pangkep, Rapat Konsultasi Digelar untuk Matangkan Persiapan
    Herman Djide: Sinergi Warga dan Pemerintah,  Mewujudkan Desa Tanpa Pengangguran
    Peduli Pendidikan, Kepsek SDN 5 Padangtangalau Balocci Masnah: Bupati Pangkep Bagi Pakaian Seragam Sekolah Gratis
    Terkait Penganiayaan, Kasi Humas Polres Pangkep Iptu  Imran Bersama PS Kanit Reskrim Polsek Pangkajene  Gelar Press Release
    Kunjungan Kerja Perorangan Komisi III DPR RI Andi Muzakkir Aqil.,SH.,MH di Dapil Sulsel Ii Pangkep 
    Kebersamaan Personil dan Bhayangkari Polsek Liukang Tangaya Melalui Silaturahmi Wujud Soliditas Keluarga Besar Polri
    Facemist Spray Riran Glow Mencuri Perhatian Masyarakat dan Juga Harga yang lumayan Fantastis
    Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Himbau Warga untuk Tidak Melaut Saat Cuaca Buruk
    Anev Ops Mantap Brata Tahun 2024 Di Hadiri Kapolsek Liukang Tangaya
    Gelar Syukuran, Direktur Utama PT Semen Tonasa Asruddin  Beri Apresiasi  Kinerja Seluruh Insan Perusahaan  atas Keberhasilan  Dicapai  Tahun 2023
    Sambut HUT RI ke 78,  PS Panit Binmas Polsek Bungoro Aiptu Razman Gelar Seleksi Calon Paskibra 
    Sosialisasi Pilkada Damai di Gubuk Bambu,  Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Ajak Warganya Lahirkan Kondisi Aman
    Tingkatkan Sinergitas TNI-POLRI,  Bhabinkamtibmas Polsek Tupabbiring Bersama Babinsa Laksanakan Patroli Malam Hari 

    Ikuti Kami