Gunakan Bahan Peledak Tangkap Ikan, Kasi Humas Polres Pangkep Imran: Pelaku Berhasil Diamankan Oleh Polairud Polres Pangkep

    Gunakan Bahan Peledak Tangkap Ikan,  Kasi Humas  Polres Pangkep Imran: Pelaku Berhasil  Diamankan  Oleh Polairud Polres Pangkep
    Gunakan Bahan Peledak Tangkap Ikan, Kasi Humas Polres Pangkep Imran: Pelaku Berhasil Diamankan Oleh Polairud Polres Pangkep

    PANGKEP - Satuan Polairud Polres Pangkep berhasil amankan pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak jenis bom ikan di Sebelah selatan Pulau Tambakulu, Kec. Liukang Tupabbiring, Kab. Pangkep pada hari Rabu, 24 mei 2023 sekira pukul 11.30 Wita. 

    Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Pangkeo AKP Imran, S.H., didampingi Kanit Gakkum Sat Polairud Polres Pangkep IPDA Rusliadi, kepada awak media saat Press Release yang digelar di Aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep, Rabu (7/6/2023). 

    Dikatakannya, bahwa pada hari Rabu 24 Mei 2023 Sat Polairud Polres Pangkep berhasil amankan 8 (Delapan) pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak jenia bom ikan, masing-masing pelaku beralamat dari Pulau Barrang Lompo, Kec. Kepulauan Sangkarrang, Kota Makassar.

    Saat melakukan pemeriksaan dan introgasi kepada salah seorang ABK dan JURGANG mengungkapkan bahwa mereka baru saja melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak jenis bom ikan.

    Selanjutnya, barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 (Satu) unit Perahu Jolloro tanpa nama warna biru-putih bermesin Mitsubishi PS 100, 1 (Satu) unit mesin Kompressor warna hijau merk Swan, 2 (Dua) roll selang dengan panjang kurang lebih 100 meter, 2 (Dua) buah Dakor/Regulator, 2 (Dua) buah kacamata selam, 3 (Tiga) buah Sepatu Katak/Pins, 1 (Satu) buah Jaring Tempat Ikan (Bundre), 11 (Sebelas) ekor Ikan jenis Baronang, 4 (Empat) ekor Ikan jenis Bunga Baru.

    Ancaman hukuman Pelaku dipidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000, -(Satu miliar dua ratus juta rupiah) dengan pasal 84 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan subsider pasal 8 ayat (1) Permen KP No. 18 tahun 2021 tentang penempatan alat penangkap ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan laut lepas serta penataan Andon penangkap ikan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan cara atau bangunan yang dapat merugikan dan membahayakan lingkungannya".( Herman Djide)

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Wakapolsek Bungoro Hadiri Lokakarya Mini...

    Artikel Berikutnya

    Gelar DDS di Pulau Sailus, Bhabinkamtibmas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Bahaya Kepemimpinan Dinasti Tanpa Kompetensi Terhadap Bangsa dan Negara
    Pimpin Upacara, Bupati MYL Tekankan Komitmen ASN Sukseskan Program Pemerintah
    Koramil Bluluk Lakukan Fogging, Cegah Penyebaran DBD di Wilayah Binaan
    Bentuk Sikap Prajurit Yang Berdisiplin, Dandim 1710/Mimika Beri Pengarahan  Kepada Segenap Prajurit dan PNS Kodim
    Kapolsek Liukang Tangaya Bersama Personil Duduk Bersama Bahas Situasi Kamtibmas
    Herman Djide: Sinergi Warga dan Pemerintah,  Mewujudkan Desa Tanpa Pengangguran
    Terkait Penganiayaan, Kasi Humas Polres Pangkep Iptu  Imran Bersama PS Kanit Reskrim Polsek Pangkajene  Gelar Press Release
    Mayjen TNI Windiyatno Resmi Jabat Pangdam XIV/Hasanuddin, Gantikan Mayjen Bobby Rinal Makmun
    Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Lakukan Cooling System di Pulau Kapoposan Bali untuk Jaga Kamtibmas Pasca Pemilu
    Terkait Penganiayaan, Kasi Humas Polres Pangkep Iptu  Imran Bersama PS Kanit Reskrim Polsek Pangkajene  Gelar Press Release
    Kunjungan Kerja Perorangan Komisi III DPR RI Andi Muzakkir Aqil.,SH.,MH di Dapil Sulsel Ii Pangkep 
    Kebersamaan Personil dan Bhayangkari Polsek Liukang Tangaya Melalui Silaturahmi Wujud Soliditas Keluarga Besar Polri
    Facemist Spray Riran Glow Mencuri Perhatian Masyarakat dan Juga Harga yang lumayan Fantastis
    Dukung Koperasi Indonesia, PT Semen Tonasa Terima Penghargaan Bergengsi
    Anev Ops Mantap Brata Tahun 2024 Di Hadiri Kapolsek Liukang Tangaya
    Gelar Syukuran, Direktur Utama PT Semen Tonasa Asruddin  Beri Apresiasi  Kinerja Seluruh Insan Perusahaan  atas Keberhasilan  Dicapai  Tahun 2023
    Sambut HUT RI ke 78,  PS Panit Binmas Polsek Bungoro Aiptu Razman Gelar Seleksi Calon Paskibra 
    Sosialisasi Pilkada Damai di Gubuk Bambu,  Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Ajak Warganya Lahirkan Kondisi Aman
    Tingkatkan Sinergitas TNI-POLRI,  Bhabinkamtibmas Polsek Tupabbiring Bersama Babinsa Laksanakan Patroli Malam Hari 

    Ikuti Kami