Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Penuntut Umum Kejati Sulsel Bersama Jaksa Penuntut Umum Kejari Takalar Limpahkan 2 Terdakwa ke Pengadilan

    Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Penuntut Umum Kejati Sulsel Bersama Jaksa Penuntut Umum Kejari Takalar Limpahkan 2 Terdakwa  ke Pengadilan
    Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Penuntut Umum Kejati Sulsel Bersama Jaksa Penuntut Umum Kejari Takalar Limpahkan 2 Terdakwa ke Pengadilan

    MAKASSAR - Pada hari ini Selasa tanggal 27 Juni 2023, Jam 10.00 Wita, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulsel bersama dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Takalar telah melimpahkan perkara terdakwa JM (Mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020) dan Terdakwa HB (Mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020) beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A terkait Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020.

    Penuntut Umum berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999

    Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    Pelimpahan perkara Terdakwa JM dan Terdakwa HB ke Pengadilan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020.

    Perbuatan Terdakwa JM dan Terdakwa HB telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).

    Sumber: KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Giat Konfrensi Pers Hasil Operasi Sikat...

    Artikel Berikutnya

    Pelaksanaan Idhul Adha 1444 H/2023 M, Kepala...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Apel Komandan Satuan Jajaran TNI Angkatan Udara 2024, Lanud Sultan Hasanuddin Terima Penghargaan Zona Integritas
    Satsamapta Polres Pelabuhan Makassar Tingkatkan Keamanan Lewat Patroli Dialogis di Pusat Keramaian
    Kapolsek Liukang Tangaya Sambangi Warga Pulau Sailus Pasca Pemilu, Ajak Jaga Kamtibmas
    Jaga Keamanan Para Nelayan, Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Himbau Antisipasi Cuaca Ekstrem
    Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Sambangi Para Pemuda Untuk Himbau Jaga Kamtibmas Pasca Pemilu
    Kapolres Pelabuhan Makassar: Waspada Cuaca Ekstrem, Utamakan Keselamatan dan Kesehatan
    PDM Pangkep Gelar Rapat Persiapan Milad 112 Sulsel Disambut MYL
    Facemist Spray Riran Glow Mencuri Perhatian Masyarakat dan Juga Harga yang lumayan Fantastis
    Hari Terakhir Kampanye, Tim Paslon Nomor Satu MYL-ARA Sapa  Warga Pangkep
    Ketua SDB Pangkep Minta Dukungan dan Doanya Agar Paslon Nomor Satu MYL-ARA kembali Pimpin Pangkep Priode 2025 -:2030
    Pangkep Gelar Sosialisasi SP4N-LAPOR! untuk Pelajar, Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pengaduan Pelayanan Publik
    Terkait Penganiayaan, Kasi Humas Polres Pangkep Iptu  Imran Bersama PS Kanit Reskrim Polsek Pangkajene  Gelar Press Release
    Anev Ops Mantap Brata Tahun 2024 Di Hadiri Kapolsek Liukang Tangaya
    Gelar Syukuran, Direktur Utama PT Semen Tonasa Asruddin  Beri Apresiasi  Kinerja Seluruh Insan Perusahaan  atas Keberhasilan  Dicapai  Tahun 2023
    Sambut HUT RI ke 78,  PS Panit Binmas Polsek Bungoro Aiptu Razman Gelar Seleksi Calon Paskibra 
    Sosialisasi Pilkada Damai di Gubuk Bambu,  Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Ajak Warganya Lahirkan Kondisi Aman
    Tingkatkan Sinergitas TNI-POLRI,  Bhabinkamtibmas Polsek Tupabbiring Bersama Babinsa Laksanakan Patroli Malam Hari 

    Ikuti Kami