Beri Jaminan Kesehatan ODGJ, Pemkab Pangkep Tanggung Biaya BPJS Kesehatan

    Beri Jaminan Kesehatan ODGJ, Pemkab Pangkep Tanggung Biaya BPJS Kesehatan

    PANGKEP- - Pemerintah kabupaten Pangkep melalui dinas sosial memberikan jaminan kesehatan kepada Orang Dalam Gangguan Jiwa(ODGJ).

    Hal itu, kata kepala dinas sosial Pangkep, Hj Najemiah sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap warganya. 

    "Jaminan kesehatan, bukan hanya diberikan kepada warga kurang mampu. Tapi juga untuk ODGJ, "katanya, Rabu(13/4/22).

    Jaminan kesehatan yang diberikan, dengan mengikutsertakan ODJG pada kepesertaan BJPS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.

    "BPJS Kesehatan yang dibayarkan pemerintah bagi ODGJ itu kelas III, "tambahnya.

    Namun lanjutnya, ODGJ yang diikutkan BPJS Kesehatan harus memiliki data kepemdudukan dan surat keterangan dari pemerintah setempat.

    "eKTP, Kartu Keluarga, foto rumah dan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa/kelurahan, "imbuhnya.

    Sebagai bukti keseriusan pemerintah memberikan jaminan kesehatan, khususnya kepada ODGJ. Dinas sosial bersama pihak terkait telah merujuk salah seorang ODGJ di Sapanang, ke RS Dadi Makassar guna mendapat penanganan medis lebih lanjut.( Herman Djide)

    PANGKEP SULSEL
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Gelar Vaksinasi Booster, Kapus Bungoro Darwis...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Pangkep Instruksikan Keseteraan Gender...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Sinergitas Pemerintah, TNI, dan Polri dalam Pencegahan dan Penanganan Konflik Sosial Jelang Pilkada 2024
    TNI dan ADF Bicarakan Peningkatan Kerjasama Militer

    Ikuti Kami